Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian
hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar
razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa
sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi
Simpatik yang selama ini digalakan.
Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, pemeriksaan kendaraan
bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah
pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan
persyaratan administratif.
Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut
adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi
tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut,
mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang
dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan
jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar
pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam
razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti
tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan
pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan
atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3,
disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda
yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud
harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat
pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus
dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga
diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan
tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau
laporkan kepada Propam Polri. (sumber merdeka.com)
0 comments:
Post a Comment